Tugas Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan

 

IDENTIFIKASI PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENAATAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI RIAU

 

 

Dosen Penanggungjawab:

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Disusun Oleh :

               Grace Rama Novelyta Br Sembiring               

191201120

HUT 3C


 






 

 

 


   

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021


KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, atas berkat dan rahmatNya penulis dapat menyelesaikan tugas Mata Kuliah Kebijakan Perundang undangan Kehutanan ini dengan baik. Tujuan penulisan laporan ini ialah sebagai tugas yang telah diberikan dan harus diselesaikan di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Adapun judul laporan ini adalah “Identifikasi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau”.

        Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggung jawab Mata Kuliah Kebijakan Perundang undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S.Hut , M.Si karena telah memberikan materi pembelajaran dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulis membuat laporan ini.

Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari penggunaan tanda baca, penulisannya dan bentuk penyajiannya . Oleh karena itu, penulis akan meghargai setiap saran dan kritik yang diberikan dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki laporan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembacanya.

 

 

                                                                                         Medan, Januari 2021

 

 

                                                                                                                                                   Penulis

 

 


 

BAB I

GAMBARAN UMUM

Latar Belakang

            Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 berisi tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab daerah, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragamanhayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik dan otonomi daerah. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 8 September 2014. Dasar Hukum Perda ini adalah pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

            Perda ini mengatur tentang : Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau Yang Terdiri Dari : Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Perencanaan Dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup, Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah Berbahaya Dan Beracun, Peran Masyarakat, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kelembagaan, Sistim Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perizinan, Pembiayaan, Pengawasan, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

            Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, untuk menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, untuk menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan, untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan untuk mengantisipasi isu lingkungan global (Khoirul, 2019).

            Lingkungan hidup dapat didefinisikan sebagai daerah tempat suatu makhluk hidup berada; keadaan atau kondisi yang melingkupi suatu makhluk hidup; keseluruhan keadaan yang meliputi suatu makhluk hidup atau sekumpulan makhluk hidup. Menurut Undang Undang RI No. 4 tahun 1982, tentang Kententuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikatakan bahwa, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Suprapto dkk., 2018).

 

 

 


BAB II

KONTEN

            Perubahan tata guna dan alokasi lahan di Indonesia secara umum dipengaruhi oleh perubahan struktur pemerintahan yang ada pada saat itu, yang melibatkan pertarungan antara kementerian dan instansi-instansi lainnya baik di dalam pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Provinsi Riau merupakan salah satu dari empat provinsi yang belum menyelesaikan rencana tata ruang sampai dengan tahun 2017 dan baru mendapatkan persetujuan. Permasalahan ini muncul diduga akibat tidak terselesaikannya proses paduserasi antara Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan RTRWP Riau pada tahun 1999, sehingga menghambat agenda pembangunan. Melalui UU Nomor 26 Tahun 2007, telah ditegaskan bahwa seluruh RTRWP seharusnya sudah dapat diselesaikan pada tahun 2009 (dua tahun semenjak diundangkan), sedangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) harus sudah dapat diselesaikan tiga tahun semenjak diundangkan yaitu pada tahun 2010. Persoalan lain yang mengakibatkan tersendatnya proses tata ruang adalah adanya konflik kepentingan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini menandakan bahwa pemerintah daerah lebih inferior daripada pemerintah pusat terutama terkait dengan kapasitas pembuatan undang-undang. Kepentingan dalam proses tata ruang juga melibatkan pihak swasta. Sektor kehutanan yang dahulu menjadi primadona terus mengalami penurunan peran dalam pembangunan, sehingga memunculkan alternatif penggunaan kawasan hutan untuk tujuan pembangunan di luar kehutanan.

            Pada pasal 8 ayat (1) Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau daerah. (2) Pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi : a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) provinsi dan kabupaten/kota; b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; c. Pemerintah Daerah wajib mempertahan kearifan lokal dalam kajian KLHS. Di pasal 9, KLHS memuat kajian antara lain: a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan; b. perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; c. kinerja layanan/jasa ekosistem; d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam yang berbasis kearifan lokal; e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati; dan g. tingkat pencemaran limbah industri, penebangan hutan secara liar, penambangan liar dalam pelestarian lingkungan hidup, lingkungan hidup.

 

 

 

BAB III

KELAYAKAN IMPLEMENTASI

           Kelayakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 berisi tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau apabila dilakukan dengan benar karena akan memberikan manfaat dan pengaruh bagi lingkungan hidup.

          Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan yaitu ganti rugi terdapat di pasal 50 (1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu terhadap pelestarian lingkungan hidup. (2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut. (3) Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. (4) Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan Peraturan Perundang undangan.

            Setiap orang yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sengaja melepaskan dan atau membuang zat energi atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 119 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

 

BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

            Peraturan daerah yang sudah dibuat dan disusun harus dapat dilaksanakan  dengan benar dan semuanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku pada peraturan daerah tersebut. Agar tujuan, manfaat, dan fungsi peraturan daerah tersebut dapat terwujud dalam kehidupan masyarakat

 

 

 

                                                                DAFTAR PUSTAKA

Khoirul H. A. 2019. Implementasi Kebijakan Lingkungan Hidup di Provinsi Riau Tahun 2014 Sampai                2017. JOM FISIP. 6(1) : 1 – 16.

Suprapto S., S. A. Awang, A. Maryudi, W. Wardhana. 2018. Kontestasi Aktor Dalam Proses Revisi                 Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP) di Indonesia. Jurnal Wilayah dan Lingkungan. 6(3) :                 193 – 214.