IDENTIFIKASI
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN PENAATAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI RIAU
Dosen
Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Grace
Rama Novelyta Br Sembiring
191201120
HUT 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, atas berkat dan rahmatNya penulis dapat menyelesaikan tugas Mata Kuliah Kebijakan Perundang undangan Kehutanan ini dengan baik. Tujuan penulisan laporan ini ialah sebagai tugas yang telah diberikan dan harus diselesaikan di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Adapun judul laporan ini adalah “Identifikasi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau”.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggung jawab Mata Kuliah Kebijakan Perundang undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S.Hut , M.Si karena telah memberikan materi pembelajaran dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulis membuat laporan ini.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik
dari penggunaan tanda baca, penulisannya dan bentuk penyajiannya . Oleh karena itu, penulis akan meghargai
setiap saran dan kritik yang diberikan dari
berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki laporan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembacanya.
Medan, Januari 2021
Penulis
BAB I
GAMBARAN UMUM
Latar Belakang
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun
2014 berisi tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan
Hidup Provinsi Riau. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan
berdasarkan asas tanggung jawab daerah, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian
dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion,
keanekaragamanhayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata
kelola pemerintahan yang baik dan otonomi daerah. Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 8 September 2014. Dasar Hukum Perda ini adalah pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor
61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009.
Perda
ini mengatur tentang : Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Penaatan Hukum
Lingkungan Hidup Provinsi Riau Yang Terdiri Dari : Ketentuan Umum, Asas,
Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Perencanaan Dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup,
Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah Berbahaya Dan Beracun, Peran
Masyarakat, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Wewenang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kelembagaan, Sistim Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Perizinan, Pembiayaan, Pengawasan, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup,
Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Pengelolaan
Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi daerah dari pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup, untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan
kehidupan manusia, untuk menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan
kelestarian ekosistem, untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, untuk
mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, untuk menjamin
terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan, untuk menjamin
pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak
asasi manusia, untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara
bijaksana, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan untuk mengantisipasi
isu lingkungan global (Khoirul, 2019).
Lingkungan
hidup dapat didefinisikan sebagai daerah tempat suatu makhluk hidup berada; keadaan
atau kondisi yang melingkupi suatu makhluk hidup; keseluruhan keadaan yang
meliputi suatu makhluk hidup atau sekumpulan makhluk hidup. Menurut Undang
Undang RI No. 4 tahun 1982, tentang Kententuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009, tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, dikatakan bahwa, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan,
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Suprapto dkk., 2018).
BAB II
KONTEN
Perubahan
tata guna dan alokasi lahan di Indonesia secara umum dipengaruhi oleh perubahan
struktur pemerintahan yang ada pada saat itu, yang melibatkan pertarungan
antara kementerian dan instansi-instansi lainnya baik di dalam pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah. Provinsi Riau merupakan salah satu dari empat
provinsi yang belum menyelesaikan rencana tata ruang sampai dengan tahun 2017
dan baru mendapatkan persetujuan. Permasalahan ini muncul diduga akibat tidak
terselesaikannya proses paduserasi antara Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK)
dan RTRWP Riau pada tahun 1999, sehingga menghambat agenda pembangunan. Melalui
UU Nomor 26 Tahun 2007, telah ditegaskan bahwa seluruh RTRWP seharusnya sudah
dapat diselesaikan pada tahun 2009 (dua tahun semenjak diundangkan), sedangkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) harus sudah dapat diselesaikan
tiga tahun semenjak diundangkan yaitu pada tahun 2010. Persoalan lain yang
mengakibatkan tersendatnya proses tata ruang adalah adanya konflik kepentingan
antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Hal
ini menandakan bahwa pemerintah daerah lebih inferior daripada pemerintah pusat
terutama terkait dengan kapasitas pembuatan undang-undang. Kepentingan dalam
proses tata ruang juga melibatkan pihak swasta. Sektor kehutanan yang dahulu
menjadi primadona terus mengalami penurunan peran dalam pembangunan, sehingga
memunculkan alternatif penggunaan kawasan hutan untuk tujuan pembangunan di luar
kehutanan.
Pada pasal
8 ayat (1) Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membuat KLHS
untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar
dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau daerah. (2)
Pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke
dalam penyusunan atau evaluasi : a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta
rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana
pembangunan jangka menengah (RPJM) provinsi dan kabupaten/kota; b. kebijakan,
rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko
lingkungan hidup; c. Pemerintah Daerah wajib mempertahan kearifan lokal dalam
kajian KLHS. Di pasal 9, KLHS memuat kajian antara lain: a. kapasitas daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan; b.
perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; c. kinerja layanan/jasa
ekosistem; d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam yang berbasis kearifan
lokal; e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati; dan g. tingkat
pencemaran limbah industri, penebangan hutan secara liar, penambangan liar
dalam pelestarian lingkungan hidup, lingkungan hidup.
BAB III
KELAYAKAN
IMPLEMENTASI
Kelayakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 berisi tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau apabila dilakukan dengan benar karena akan memberikan manfaat dan pengaruh bagi lingkungan hidup.
Penyelesaian
Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan yaitu ganti rugi terdapat di pasal
50 (1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan
melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang
menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti
rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu terhadap pelestarian lingkungan
hidup. (2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan
bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum
tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.
(3) Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari
keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. (4) Besarnya uang paksa
diputuskan berdasarkan Peraturan Perundang undangan.
Setiap
orang yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sengaja
melepaskan dan atau membuang zat energi atau komponen lain yang berbahaya atau
beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air
permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan
bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau
sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum
atau nyawa orang lain, diancam dengan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam
Pasal 119 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
Peraturan daerah yang sudah dibuat dan disusun harus dapat dilaksanakan dengan benar dan semuanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku pada peraturan daerah tersebut. Agar tujuan, manfaat, dan fungsi peraturan daerah tersebut dapat terwujud dalam kehidupan masyarakat
Khoirul H. A. 2019. Implementasi Kebijakan Lingkungan Hidup di Provinsi Riau Tahun 2014 Sampai 2017. JOM FISIP. 6(1) : 1 – 16.
Suprapto S., S. A. Awang, A. Maryudi, W. Wardhana. 2018. Kontestasi Aktor Dalam Proses Revisi Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP) di Indonesia. Jurnal Wilayah dan Lingkungan. 6(3) : 193 – 214.
